Papat Limpad 2012/Perjanjian Kerjasama UNNES
- Nomor :
- Pada hari ini, Senin tanggal Tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Belas (07-05-2012), bertempat di Universitas Negeri Semarang, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Pihak Pertama
Nama | : Nunung Martina |
Jabatan | : Direktur Proyek Papat Limpad 2012 |
Alamat | : Jalan Danau Toba No. 104, Bendungan Hilir, Jakarta 10210, Indonesia |
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, dari dan oleh karena itu sah mewakili Wikimedia Indonesia. Demikian berdasarkan Akte Notaris nomor 5 tanggal 5 September 2008, untuk selanjutnya disebut;
----------------------------- PIHAK PERTAMA -----------------------------
II. Pihak Kedua
Nama | : Yusro Edy Nugroho |
Jabatan | : Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Budaya dan Seni, Universitas Negeri Semarang |
Alamat | : Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229, Jawa Tengah |
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, dari dan oleh karena itu sah mewakili Universitas Negeri Semarang
Demikian berdasarkan Kep. Men. PTIP No. 40 Tahun 1965 tanggal 8 Maret 1965, untuk selanjutnya disebut;
----------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------
Kesepakatan
Dengan ini kedua belah pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Kompetisi Menulis di situs Wikipedia bahasa Jawa "Papat Limpad 2012" di Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1: Maksud dan Tujuan
(1) | Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam hal pelaksanaan proyek kompetisi "Papat Limpad 2012" di Universitas Negeri Semarang. |
(2) | Perjanjian Kerjasama ini berdasarkan prinsip saling membantu dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. |
Pasal 2: Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi kerjasama pada kampanye publik dalam rangka Kompetisi Menulis "Papat Limpad 2012" di Semarang sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama ini yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Pasal 3: Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
(1) | PIHAK PERTAMA berhak untuk :
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Pihak Pertama berhak mendapat kontribusi sesuai kesepakatan dalam Perjanjian ini. |
(2) | PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
|
Pasal 4: Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
(1) | PIHAK KEDUA berhak untuk : |
| |
(2) | PIHAK KEDUA berkewajiban untuk : |
|
Pasal 5: Pelaksanaan Kerjasama dan Cara Pelaksanaan
(1) | Pada tanggal ? April 2012 akan diletakkan poster undangan untuk berkompetisi di Universitas Negeri Semarang. |
(2) | Pada tanggal 7 Mei 2012, Duta Pengetahuan Bebas Christian Sugiono akan tampil dalam rangka peluncuran Kompetisi di Universitas Negeri Semarang. --> ayat ini berlaku hanya untuk IKIP PGRI / mungkin penutupan juga, yg lain hapus |
(3) | Secara resmi proyek akan diumumkan pada ? Mei 2012 di situs web dan facebook Wikimedia Indonesia yang memiliki (anggota 2.000+) |
(4) | Pada tanggal ? Mei 2012, Wikimedia Indonesia akan menyebarluaskan Siaran Pers yang isinya, diantaranya akan mengulas tentang nilai kerjasama dengan Universitas Negeri Semarang. |
(5) | Pada tanggal 7 Mei 2012, akan diadakan pelatihan sehari untuk para peserta di Universitas Negeri Semarang. --> ayat ini berlaku untuk IKIP PGRI, utk yg lain sesuaikan saja tanggal dan tempatnya |
(6) | Setelah pelatihan dan nama peserta didapatkan, panitia akan memasang spanduk selamat bertanding di Universitas Negeri Semarang selambat-lambat-nya tanggal ? Mei 2012. |
Pasal 6: Jangka Waktu
Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai dengan hari Jumat, tanggal Lima Belas, bulan Maret, tahun Dua Ribu Tiga Belas (15-03-2013).
Pasal 7: Force Majeure
(1) | Yang dimaksud force majeure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini , yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, hura hara, kerusuhan, dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah serta tindakan Pemerintah dalam bidang politik dan ekonomi moneter yang mempengaruhi ekonomi pada umumnya; |
(2) | Apabila terjadi force majeure, Pihak Pertama harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force majeure, dan untuk ini Pihak Pertama tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga. |
Pasal 8: Perselisihan
(1) | Perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai kata mufakat oleh kedua belah pihak. |
(2) | Apabila tidak tercapai kata mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka kedua belah pihak telah saling setuju dan sepakat untuk terlebih dahulu menyerahkan penyelesaiannya kepada Panitia Arbitrase yang akan dibentuk oleh kedua belah pihak. |
(3) | Panitia Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini terdiri atas 3 (tiga) orang anggota yaitu seorang ditunjuk oleh Pihak Pertama, seorang ditunjuk oleh Pihak Kedua dan seorang ditunjuk oleh kedua belah pihak. |
(4) | Apabila Panitia Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi, maka kedua belah pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengajukan perselisihan tersebut menurut jalur hukum yang berlaku melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. |
Pasal 9: Lain-Lain
Para pihak sepakat apabila terdapat hal-hal yang belum cukup/tidak diatur dalam perjanjian ini, akan diatur sebagai perjanjian tambahan (addendum) atau perubahan (amandemen) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 10: Penutup
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani di Semarang pada hari Senin, tanggal Tujuh, bulan Mei dan tahun Dua Ribu Dua Belas, sebagaimana disebut pada awal Perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua), diantaranya bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA |
PIHAK PERTAMA |