Rapat Dewan Pengawas/2008-10-31
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Rapat Dewan Pengawas I diadakan di Plasa Senayan, Jakarta, pada tanggal 31 Oktober 2008, sesaat setelah Rapat Umum Anggota I tahun 2008 ditutup.
Rapat ini menghasilkan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan keputusan lainnya;
Persetujuan Pengawas
Ada beberapa keputusan Dewan Pengurus yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas:
No Keterangan Pasal ART Keanggotaan Perkumpulan Wikimedia Indonesia 1 Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Kehormatan Perkumpulan Pasal 5 ayat 1d 2 Uang pangkal, iuran, dan nilai lainnya yang harus dibayar Anggota Pasal 6 ayat 1e 3 Ketentuan-ketentuan mengenai keanggotaan Badan Hukum Pasal 6 ayat 6c 4 Pemberhentian Anggota Perkumpulan yang dianggap melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah tangga Perkumpulan, Peraturan, dan Etika, serta perbuatan tercela lainnya sesuai pertimbangan dan keputusan Rapat Dewan Pengurus Pasal 7 ayat 4c Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Perkumpulan Wikimedia Indonesia 5 Gaji dan honorarium serta imbalan lainnya bagi anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Pasal 14 ayat 4 6 Pembentukan tim anggota Dewan Pengurus oleh Direktur Eksekutif Pasal 15 ayat 3 Keuangan Perkumpulan Wikimedia Indonesia 7 Kebijakan penggunaan uang perkumpulan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan Pasal 20 ayat 1 8 Pengeluaran non-rutin seperti untuk investasi dan pengeluaran lainnya di luar Anggaran yang telah ditetapkan Pasal 20 ayat 2 Aturan-aturan lain 9 Aturan-aturan lainnya yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 22 ayat 1