Rapat Umum Anggota/2009/Ketetapan
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
←Ketetapan RUA | Ketetapan Rapat Umum Anggota II tahun 2009 |
Ketetapan ini merupakan keputusan Rapat Umum Anggota II tahun 2009 yang disetujui pada 28 Desember 2009. |
Berikut adalah keputusan rapat:
- Menetapkan anggota Dewan Pengawas dan Direktur Eksekutif baru.
- Tiga orang Dewan Pengawas terpilih, terdiri dari: Leo Cahyadi, Gombang Nan Cengka, dan Revo Arka Giri Soekatno
- Memilih Direktur Eksekutif baru: Arief Rahadi
- Menyetujui Referendum Anggota sebagai mekanisme pengambilan keputusan oleh anggota selain Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa.
- Membentuk tim untuk merumuskan perubahan pasal 13 tentang Dewan Pengurus, memperjelas deskripsi Rapat Anggota dan mekanisme Referendum Anggota. Tim terdiri atas Ichsan Mochtar, Gombang Nan Cengka, Leo Cahyadi. Tim perumus harus selesai bekerja dalam dua minggu sejak ketetapan ini ditetapkan.
- Mengesahkan hasil pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang telah disetujui dalam rapat[1]
Disetujui oleh 19 dari 20 suara
- Jakarta, 28 Desember 2009
Gombang Nan Cengka
Ketua Rapat Umum Anggota tahun 2009