Rapat Umum Anggota/2009/Ketetapan/Perubahan ART
Berikut adalah perubahan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana disetujui dalam Rapat Anggota 2009
Pasal 4
Ditambahkan ayat 3 "Anggota pendiri yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran akan kehilangan hak suaranya pada tahun tersebut."
Pasal 11: Tugas dan Kekuasaan
Diubah menjadi: "Dewan Pengawas berhak menegur Dewan Pengurus, bila diperlukan, secara tertulis melalui Memorandum Pertama. Bila tidak ditanggapi atau tanggapan dianggap tidak memuaskan oleh Dewan Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka Dewan Pengawas dapat mengirimkan Memorandum Kedua. Dewan Pengawas berhak memanggil Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan bila Memorandum Kedua masih tidak ditanggapi atau tidak dijawab secara memuaskan dalam waktu 7 (tujuh) hari berikutnya oleh Dewan Pengurus."
Pasal 13: Keanggotaan (Dewan Pengurus)
Ayat 4 diubah menjadi:
Anggota Dewan Pengurus dapat merupakan profesional dan harus menjadi Anggota Perkumpulan dahulu. Apabila ini terjadi Anggota Dewan Pengurus profesional kehilangan hak suaranya dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal 16: Rapat Umum Anggota
Ditambahkan ayat 3:
Rapat Umum Anggota Luar Biasa secara elektronik atau "Referendum Anggota" dapat dilakukan sewaktu-waktu di luar Rapat Umum Anggota Tahunan untuk mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan untuk mendukung tujuan Perkumpulan.
- Jakarta, 28 Desember 2008
Gombang Nan Cengka
Ketua Rapat Umum Anggota tahun 2009