Tata Tertib RUA 2009
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
- Keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak (50 persen + 1)
- Sesuai ART, anggota yang menjadi pengurus tidak punya hak suara, tetapi dapat tetap ikut dalam diskusi rapat.
- Anggota yang tidak hadir dapat menguasakan suaranya pada anggota yang hadir, dan suaranya dianggap sama dengan suara anggota yang diberi kuasa. Bila tidak ada kuasa, suaranya tidak dihitung.
- Anggota yang tidak hadir dapat dipilih untuk suatu posisi oleh RUA, sebagaimana diatur ART, sebaiknya dengan persetujuan terlebih dahulu dari yang bersangkutan.
- Rapat dilakukan dengan tertib dan dengan suasana kekeluargaan.