Tata Tertib RUA 2011
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
- Anggota rapat akan memilih Ketua Rapat dan Sekertaris Rapat (notulen) dari anggota yang hadir.
- Ketua Rapat akan menentukan Agenda Rapat yang diambil dari masukan anggota.
- Keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak (50 persen + 1)
- Anggota yang tidak hadir tidak dapat menguasakan suaranya.
- Rapat dilakukan dengan tertib dan dengan suasana kekeluargaan.