Tata Tertib RUA 2012
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
RUA V 2012 │ Anggaran & Realisasi │ Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga │ Ketetapan RUA V 2012 │ Notulensi │
- Berdasarkan AD/ART WMID pasal 25 ayat 1 RUA dilakukan sekurang kurangnya tiga tahun sekali, namun secara rutin WMID sejak berdiri di tahun 2008 melaksanakan RUA setiap tahun.
- Panggilan untuk RUA dilakukan oleh Sekertaris Jenderal Dewan Pengurus administrasi 2010-2012 Kartika Sari Henry
- RUA V 2012 diselenggarakan pada hari Sabtu 22 Desember 2012 pukul 10:00 - 13:00 di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman No. 71, Jakarta
- Panggilan Rapat Umum Anggota disampaikan kepada setiap anggota melalui surat tercatat dan surat elektronik.
- Rapat Umum Anggota sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/3 (satu pertiga) jumlah Anggota.
- Apabila anggota berhalangan hadir, dapat mengirimkan surat suara persetujuan/ketidaksetujuan pada Dewan Pengurus organisasi melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik.
- Keputusan Rapat Umum Anggota harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) suara yang hadir.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
- Setiap Rapat Umum Anggota dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota biasa yang hadir dalam rapat dan dipilih berdasarkan musyawarah/mufakat atau suara terbanyak sebagai sekretaris rapat.
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Anggota yang hadir.
- Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Umum Anggota yang kedua paling cepat 7 ( tujuh ) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rapat Umum Anggota yang pertama.